Sebagai calon presiden 2024 yang diusung oleh koalisi perubahan, ada kebijakan cerdas yang pernah diterbitkan oleh Anies Baswedan pada saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Kebijakan tersebut adalah peraturan kepala daerah (Perkada) yang menggratiskan pajak untuk rumah yang dipakai sebagai tempat kegiatan keagamaan.
Pajak yang dibebaskan adalah Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dasar kebijakannya tertuang dalam Pergub DKI Nomor 26 Tahun 2022.
Regulasi ini mengatur tentang pengenaan PBB-P2 atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan.
Dalam Pasal 2 Pergub 26/2022 tertera bahwa nilai PBB-P2 untuk objek pajak yang digunakan sebagai tempat melayani kepentingan umum di bidang keagamaan sebesar nol persen.
Kebijakan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan pengakuan terhadap peran penting kegiatan keagamaan dalam masyarakat. Pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Anies Baswedan meyakini bahwa kegiatan keagamaan memiliki dampak positif dalam membangun moral, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Sebagai Capres 2024, kebijakan Anies ini sangat bagus sebagai gagasan untuk meningkatkan aksesibilitas kegiatan keagamaan, memperkuat hubungan antar umat beragama, meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, dan meningkatkan kesejahteraan sosial secara keseluruhan.
Kebijakan yang diimplementasikan oleh Anies Baswedan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kebebasan beragama dan keberagaman agama di Indonesia. Selain itu, langkah ini juga dapat memberikan inspirasi bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk mengadopsi kebijakan serupa dalam mendukung kegiatan keagamaan.
Semoga kebijakan ini dapat menjadi contoh yang menginspirasi bagi pemimpin daerah lainnya untuk memperhatikan dan mendukung kegiatan keagamaan yang berperan penting dalam membangun masyarakat yang lebih baik.